PETUNJUK PELAKSANAAN

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

DI SMPN 1 WAJAK TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

 

PERSYARATAN UMUM PPDB


Persyaratan Umum PPDB SMPN 1 Wajak , CPDB menyerahkan :

  1. Surat Keterangan Tanda Lulus Sementara Tingkat SD/ MI.
  2. Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya..
  3. Foto Copy Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya.
  4. Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.

 

MEKANISME PENDAFTARAN


Pendaftaran PPDB menggunakan Sistem Daring Online dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, antara lain :

  • Jaringan Mandiri, dengan prosedur sbb :
  1. CPDB membuka Situs PPDB Daring Online : www.malangkab.siap-ppdb.com.
  2. CPDB mengisi Formulir Pendaftaran,dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran yang memuat Kode Verifikasi.
  3. Mendatangi ke Panitia PPDB SMPN 1 Wajak, untuk Verifikasi Pendaftaran.
  • Langsung Datang ke SMPN 1 Wajak, dengan prosedur sbb :
  1. CPDB dibantu oleh  Panitia PPDB SMPN 1 Wajak  dalam  melakukan  Pengajuan  Pendaftaran Daring Online, sekaligus dalam menentukan pilihan Satuan Pendidikan.
  2. CPDB menerima dan menandatangani Tanda Bukti Pendaftaran yang dicetak Panitia Satuan Pendidikan .
  3. Verifikasi Berkas Syarat Pendaftaran oleh Panitia.
  4. CPDB menerima  tanda  bukti  Verifikasi  Pendaftaran  yang  memuat Kode Pendaftaran

 

JALUR PENDAFTARAN

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 (empat) Jalur, yaitu :

  1. Zonasi (minimal 55%) atau minimal 176
  2. Prestasi (20%) atau maksimal 64
  3. Afirmasi (20%) atau maksimal 64
  4. Perpindahan Tugas Orang tua / Wali (5%) atau maksimal 16

    Catatan : dari quota pagu 320

  • Jalur Zonasi
  1. Domisili CPDB berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  2. Kartu Keluarga dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili oleh Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa CPDB yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut.
  3. Area Zonasi terkoneksi dalam sistem yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
  • Jalur Prestasi
  1. CPDB wajib menyerahkan foto copy dan menyertakan Sertifikat / Piagam Penghargaan Prestasi Kejuaraan Juara I/II/III serendah rendahnya kejuaraan pada tingkat Kecamatan.
  2. Dan atau Prestasi Akademis pada tingkat sekolah peringkat I/II/III dengan dibuktikan/ disyahkan melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SD/MI yang bersangkutan dan mengetahui Kepala UPTD Pendidikan setempat.
  • Jalur Afirmasi
  1. CPDB wajib menyerahkan Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu yang diterbitkan oleh pihak Lurah/ Kepala Desa setempat.
  2. Dan atau menyerahkan foto copy dan menyertakan kartu diantaranya : KPM (Keluarga Penerima Manfaat), PKH (Program Keluarga Harapan) , KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  • Jalur Perpindahan Orang tua/ WaliCPDB wajib menyerahkan Surat Keterangan Perpindahan Tugas Orang tua/ Wali dari Instansi/ Lembaga / Kantor/ Perusahaan yang memperkerjakan.

 

PEMILIHAN SATUAN PENDIDIKAN

CPDB  dapat  melakukan  proses  pendaftaran  PPDB  Dalam Jaringan (Daring) dengan ketentuan pilihan sebagai berikut :

  1. CPDB Jalur Zonasi dan Afirmasi dapat melakukan pilihan minimal 1 (satu) Satuan Pendidikan dan maksimal 3 (tiga) Satuan Pendidikan dalam 1 (satu) kali proses pendaftaran.
  2. Calon peserta didik Jalur Zonasi dan Afirmasi yang telah melakukan pendaftaran dan masih diterima dalam hasil seleksi sementara, tidak dapat melakukan proses pendaftaran lagi ke sekolah lainnya.
  3. CPDB jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) Satuan Pendidikan.
  4. CPDB yang tidak diterima pada hasil seleksi sementara pada semua pilihan sekolahnya setelah proses verifikasi pendaftaran dan masih ada waktu dalam proses pendaftaran dapat melakukan pendaftaran kembali 1 (satu) kali lagi dengan ketentuan pilihan yang berbeda dengan pendaftaran yang pertama.

PPDB SMPN 1 WAJAK 2021

SELEKSI PPDB

  • Jalur Zonasi
  1. Jarak tempat tinggal terdekat CPDB ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan, dengan perhitungan menggunakan google map dengan tarik garis lurus.
  2. Apabila jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah didapati sama pada ambang batas pagu, maka yang diprioritaskan siapa CPDB yang mendaftar lebih dahulu.
  • Jalur Prestasi
  1. Pemberian score dari prestasi CPDB baik bidang akademik maupun non akademik pada tingkat jenjang Internasional/ Nasional/ Provinsi/ Kabupaten-Kota/ Kecamatan, berikut kepemilikan jumlah piagam maupun capaian peringkat prestasi kejuaraan I,II,III, kelompok beregu atau perorangan semua terkoneksi dalam satuan hitung sistem daring online.
  2. CPDB yang masuk melalui jalur prestasi merupakan CPDB yang berdomisili di luar zonasi sekolah.
  3. Calon Peserta didik yang memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat/ piagam sejenis, yang diakui hanya 1 jenis yang mempunyai pembobotan skor tertinggi.
  4. Piagam yang diakui adalah yang diperoleh saat berada di jenjang SD/ MI.
  5. Nilai Akhir (NA) didapatkan dari akumulasi skor penghargaan
  6. Apabila terdapat kesamaan NA, maka prioritas penentuan peringkat didasarkan pada siapa CPDB yang mendaftar lebih dahulu.
  • Jalur Afirmasi
  1. Apabila jumlah pendaftar pada jalur ini melebihi dari batas quota yang ada, maka prioritas utama peringkat didasarkan pada zonasi jarak tempat tinggal terdekat CPDB terhadap sekolah, kedua berapa banyak beban anggota keluarga, dan yang ketiga siapa CPDB yang mendaftar lebih dahulu.
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/ Wali
  1. Apabila jumlah pendaftar pada jalur ini melebihi dari batas quota yang ada, maka prioritas utama peringkat didasarkan pada siapa CPDB yang mendaftar lebih dahulu

WAKTU PENDAFTARAN dan SELEKSI

Waktu Pendaftaran ke SMPN 1 Wajak diatur sebagai berikut :

  1. CPDB dapat mendaftar lebih awal dari jadwal waktu seleksi pendaftaran dengan menghubungi Nomor WhatsApp (WA) di bawah ini :
    • 089 666 666 411 (Admin SMPN 1 Wajak)
    • 0822 3408 9510 (Bpk. Marsudi, S.Pd)
    • 0852 0412 7999 (Bpk. H. Agus Sugiyanto, S.Pd)
    • 0813 3306 9913 (Ibu Hj. Sukowati Rahayu, S.Pd)
    • 0851 0039 3364 (Ibu Romiati, S.Pd)
  1. Seleksi Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 secara resmi menunggu jadwal terbit yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (untuk kemudian menyusul akan kami publikasikan).

 

LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut; apabila belum jelas bisa langsung menghubungi kontak nomor WA di atas.

 

UNDUH EDARAN PPDB 2021 KABUPATEN MALANG 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.