JADWAL PENDAFTARAN

SYARAT PENDAFTARAN

Umum

1. Berusia paling tinggi 15 (Lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2024 atau kelahiran

    diatas tanggal 30 Juni 2009, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan

    lahir atau kartu identitas anak yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

2. Masing-masing CPDB dari keempat pilihan jalur pendaftaran dipersyaratkan memiliki :

    a. Memiliki Ijazah SD / MI atau dokumen lain yang menjelaskan CPDB telah

        menyelesaikan kelas 6 / Surat Keterangan Lulus;

    b. Akta Kelahiran (Asli dan Fotocopy);

    c. Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak

        tanggal pendaftaran (Asli dan Fotocopy);

    d. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang disiapkan oleh Panitia PPDB, dan

        bermaterai Rp 10.000,- yang disiapkan oleh CPDB yang bersangkutan.

Persyaratan Khusus

1. Jalur Prestasi

    a. Memiliki (asli) dan melampirkan (fotocopy) sertifikat/ piagam penghargaan kejuaraan

        lomba berjenjang akademik dan atau non akademik juara I / II/ III serendah-rendahnya

        kejuaraan tingkat Kabupaten.

        Bukti asli prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun

        sebelum tanggal pendaftaran (13 Mei 2024); yaitu antara batas waktu sesudah 12 Mei

        2021 s.d sebelum 13 November 2023)

    b. dan atau Surat Keterangan berprestasi akademik dari rata-rata nilai raport kelas

        4, 5 dan semester ganjil kelas 6 minimal 85,00 dan KI-1, KI-2 perilaku sikap

        spiritual-sosialnya baik.

2. Jalur Afirmasi

    a. Memiliki dan Melampirkan, diantaranya :

        1. PIP (Program Indonesia Pintar) KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang masih

            aktif /

        2. Kartu PKH (Program Keluarga Harapan) /

        3. Dan Bukti keikutsertaan Program Keluarga Tidak Mampu Lainnya yang

            diterbitkan oleh Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

    a. Memiliki Surat Penugasan Orang Tua sebagai Aparatur Sipil Negara / TNI/

        Polri) di Kabupaten Malang dari instansi, lembaga, kantor, yang dikeluarkan

        oleh pejabat yang berwenang.

4. Jalur Zonasi

    a. Memiliki sebagaimana yang ada pada persyaratan umum di atas.

 

MEKANISME PENDAFTARAN

Pengajuan Pendaftaran dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, antara lain :

a. Dalam Jaringan atau Daring Online Mandiri oleh CPDB dengan mengakses alamat

situs www.malangkab.siap-ppdb.com ; Namun saat Verifikasi dan Validasi Berkas

Dokumen tetap harus datang ke SMPN 1 Wajak menemui Panitia guna mendapatkan

Tanda Bukti Verifikasi Berkas Pendaftaran PPDB On line; atau

b. Datang langsung ke SMPN 1 Wajak sesuai jadwal, apabila CPDB secara teknis

mengalami kesulitan hendak mendaftar secara daring online mandiri.

INFO PPDB SMP NEGERI 1 WAJAK TH. PELAJARAN 2024/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.