Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Persyaratan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Siswa;
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) SD/MI Asli;
- FC Akta kelahiran
- Kartu KIP/PKH (Jalur Afirmasi) / Piagam Prestasi Asli (Jalur Prestasi) / Surat Penugasan Instansi (Jalur Perpindahan Tugas)
- SHTKA Bagi yang memiliki
- Nilai Rapor 5 Semester terakhir (Jalur Prestasi Akademik)
- Sertifikat / Piagam kejuaraan (Jalus Prestasi Non Akademik)
- Surat Penyartaan Kebenaran Dokumen
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pendaftaran (Online via portal PPDB / Bantuan Pendaftaran di Sekolah);
- Verifikasi berkas fisik dan validasi dokumen kependudukan;
- Proses Seleksi Sesuai Juknis Dinas Pendidikan Kab. Malang;
- Pengumuman Kelulusan Resmi;
- Daftar Ulang dan Registrasi Peserta Didik Baru.
(Jadwal menunggu petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang)
Biaya / Tarif :
Rp 0,- (Gratis / Bebas Biaya).
Mutasi Siswa (Masuk/Keluar)
Persyaratan :
- Surat Permohonan Mutasi dari Orang Tua/Wali Murid;
- Surat Rekomendasi Lolos Butuh/Penerimaan dari Sekolah Tujuan (Mutasi Keluar);
- Buku Rapor Asli dan Fotokopi Legalisasi;
- Surat Bebas Tanggungan Buku Peminjaman Perpustakaan. (Mutasi Keluar)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan berkas persyaratan ke Petugas TU;
- Verifikasi ketersediaan kuota kelas dan validasi data Dapodik oleh Operator;
- Persetujuan dan penandatanganan Surat Rekomendasi oleh Kepala Sekolah;
- Penerbitan Surat Rekomendasi Mutasi dan pembaruan data di Dapodik.
Biaya / Tarif :
Rp 0,- (Gratis / Bebas Biaya).
Rekomendasi & Pendampingan Pencairan PIP
Persyaratan :
- Fotokopi KK dan KTP Orang Tua/Wali Murid;
- Bukti Cek Data SK Penetapan/Pencairan di Portal SIPINTAR (NISN/NIPD Siswa);
- Formulir Aktivasi Rekening / Slip Pencairan dari Bank BRI (jika belum aktivasi).
Jangka Waktu Pelayanan :
1 Hari Kerja untuk penerbitan Surat Keterangan; Pencairan di BRI sesuai jadwal kesepakatan.
Biaya / Tarif :
Rp 0,- (Gratis / 100% Dana PIP Diterima Utuh Tanpa Potongan).
Surat Keterangan Siswa Aktif / Kelakuan Baik
Persyaratan :
- Surat Permohonan/Catatan Keperluan dari Orang Tua atau Pihak Pemohon;
- Kartu Pelajar / Data NISN Siswa yang terdaftar aktif di Dapodik.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan ke Petugas Persuratan TU;
- Cek dan verifikasi keaktifan data siswa pada aplikasi Dapodik;
- Cetak Draf Surat Keterangan dan Paraf Kasubag TU;
- Penandatanganan oleh Kepala Sekolah dan pembubuhan Stempel Basah
Biaya / Tarif :
Rp 0,- (Gratis / 100%).
Legalisasi Ijazah, SKHU, dan Buku Rapor
Persyaratan :
- Fotokopi Ijazah / SKHU / Buku Rapor yang akan dilegalisasi (maksimal 5 lembar);
- Menunjukkan Dokumen Ijazah/SKHU/Rapor Asli kepada Petugas TU.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas fotokopi dan menunjukkan dokumen asli ke TU;
- Petugas mencocokkan fisik fotokopi dengan dokumen asli;
- Pengecap stempel legalisasi dan paraf Kasubag TU;
- Penandatanganan oleh Kepala Sekolah dan pembubuhan stempel basah.
- Penyerahan dokumen legalisasi kepada pemohon.
Biaya / Tarif :
Rp 0,- (Gratis / Bebas Biaya).
Penyerahan Dokumen Kelulusan (Ijazah Asli)
Persyaratan :
- Bukti Bebas Tanggungan Perpustakaan Sekolah;
- Kartu Pelajar / KTP Alumni atau Orang Tua/Wali;
- Surat Kuasa Bermaterai Rp 10.000,- (jika pengambilan diwakilkan).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan bukti bebas tanggungan Perpustakaan ke Petugas Arsip Ijazah TU;
- Petugas melakukan pencarian fisik dokumen Ijazah Asli di brankas arsip;
- Pelaksanaan Cap Tiga Jari alumni pada lembar Ijazah Asli;
- Penandatanganan Buku Tanda Terima Ijazah Asli oleh Alumni/Wali;
- Penyerahan Dokumen Ijazah Asli, Transkrip, dan Rapor Utuh.
Biaya / Tarif :
Rp 0,- (Gratis).
Penerbitan Surket Pengganti Ijazah/STTB (Hilang/Rusak)
Persyaratan :
- Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian (Ijazah Hilang) / Fisik Ijazah Asli yang Rusak;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bermaterai Rp 10.000,-;
- Pasfoto terbaru ukuran 3×4 cm (2 lembar);
- Fotokopi Ijazah Lama / Hasil Pelacakan Buku Induk Siswa.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pengajuan berkas dan verifikasi Surat Polisi/SPTJM oleh Staf Arsiparis TU;
- Pelacakan dan pencocokan data alumni pada Buku Induk Lulusan;
- Pembuatan Draf Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB;
- Verifikasi dan persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang;
- Penandatanganan oleh Kepsek, Cap Tiga Jari Pemohon, dan Penyerahan.
Biaya / Tarif :
Rp 0,- (Gratis).
Penerbitan Surket Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
Persyaratan :
- Dokumen Ijazah Asli yang terdapat kesalahan penulisan;
- Fotokopi Akta Kelahiran / Kartu Keluarga (KK) Asli yang benar;
- Surat Permohonan Pembetulan Data Ijazah dari Pemohon/Alumni.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Penyerahan berkas persyaratan dan Ijazah Asli ke TU;
- Verifikasi data Akta Kelahiran/KK dengan data Buku Induk Alumni;
- Pembuatan Draf Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB;
- Paraf Kasubag TU dan penandatanganan oleh Kepala Sekolah;
- Pembubuhan stempel basah dan penyerahan Surat Keterangan beserta Ijazah Asli.
Biaya / Tarif :
Rp 0,- (Gratis).
