089666666411 smpn1wajak@gmail.com

Standar Pelayanan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Persyaratan :

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Siswa;
  2. Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) SD/MI Asli;
  3. FC Akta kelahiran
  4. Kartu KIP/PKH (Jalur Afirmasi) / Piagam Prestasi Asli (Jalur Prestasi) / Surat Penugasan Instansi (Jalur Perpindahan Tugas)
  5. SHTKA Bagi yang memiliki
  6. Nilai Rapor 5 Semester terakhir (Jalur Prestasi Akademik)
  7. Sertifikat / Piagam kejuaraan (Jalus Prestasi Non Akademik)
  8. Surat Penyartaan Kebenaran Dokumen

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pendaftaran (Online via portal PPDB / Bantuan Pendaftaran di Sekolah);
  2. Verifikasi berkas fisik dan validasi dokumen kependudukan;
  3. Proses Seleksi Sesuai Juknis Dinas Pendidikan Kab. Malang;
  4. Pengumuman Kelulusan Resmi;
  5. Daftar Ulang dan Registrasi Peserta Didik Baru.
    (Jadwal menunggu petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang)

Biaya / Tarif :

Rp 0,- (Gratis / Bebas Biaya).

Mutasi Siswa (Masuk/Keluar)

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Mutasi dari Orang Tua/Wali Murid;
  2. Surat Rekomendasi Lolos Butuh/Penerimaan dari Sekolah Tujuan (Mutasi Keluar);
  3. Buku Rapor Asli dan Fotokopi Legalisasi;
  4. Surat Bebas Tanggungan Buku Peminjaman Perpustakaan. (Mutasi Keluar)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan ke Petugas TU;
  2. Verifikasi ketersediaan kuota kelas dan validasi data Dapodik oleh Operator;
  3. Persetujuan dan penandatanganan Surat Rekomendasi oleh Kepala Sekolah;
  4. Penerbitan Surat Rekomendasi Mutasi dan pembaruan data di Dapodik.

Biaya / Tarif :

Rp 0,- (Gratis / Bebas Biaya).

Rekomendasi & Pendampingan Pencairan PIP

Persyaratan :

  1. Fotokopi KK dan KTP Orang Tua/Wali Murid;
  2. Bukti Cek Data SK Penetapan/Pencairan di Portal SIPINTAR (NISN/NIPD Siswa);
  3. Formulir Aktivasi Rekening / Slip Pencairan dari Bank BRI (jika belum aktivasi).

Jangka Waktu Pelayanan :

1 Hari Kerja untuk penerbitan Surat Keterangan; Pencairan di BRI sesuai jadwal kesepakatan.

Biaya / Tarif :

Rp 0,- (Gratis / 100% Dana PIP Diterima Utuh Tanpa Potongan).

Surat Keterangan Siswa Aktif / Kelakuan Baik

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan/Catatan Keperluan dari Orang Tua atau Pihak Pemohon;
  2. Kartu Pelajar / Data NISN Siswa yang terdaftar aktif di Dapodik.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Petugas Persuratan TU;
  2. Cek dan verifikasi keaktifan data siswa pada aplikasi Dapodik;
  3. Cetak Draf Surat Keterangan dan Paraf Kasubag TU;
  4. Penandatanganan oleh Kepala Sekolah dan pembubuhan Stempel Basah

Biaya / Tarif :

Rp 0,- (Gratis / 100%).

Legalisasi Ijazah, SKHU, dan Buku Rapor

Persyaratan :

  1. Fotokopi Ijazah / SKHU / Buku Rapor yang akan dilegalisasi (maksimal 5 lembar);
  2. Menunjukkan Dokumen Ijazah/SKHU/Rapor Asli kepada Petugas TU.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas fotokopi dan menunjukkan dokumen asli ke TU;
  2. Petugas mencocokkan fisik fotokopi dengan dokumen asli;
  3. Pengecap stempel legalisasi dan paraf Kasubag TU;
  4. Penandatanganan oleh Kepala Sekolah dan pembubuhan stempel basah.
  5. Penyerahan dokumen legalisasi kepada pemohon.

Biaya / Tarif :

Rp 0,- (Gratis / Bebas Biaya).

Penyerahan Dokumen Kelulusan (Ijazah Asli)

Persyaratan :

  1. Bukti Bebas Tanggungan Perpustakaan Sekolah;
  2. Kartu Pelajar / KTP Alumni atau Orang Tua/Wali;
  3. Surat Kuasa Bermaterai Rp 10.000,- (jika pengambilan diwakilkan).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan bukti bebas tanggungan Perpustakaan ke Petugas Arsip Ijazah TU;
  2. Petugas melakukan pencarian fisik dokumen Ijazah Asli di brankas arsip;
  3. Pelaksanaan Cap Tiga Jari alumni pada lembar Ijazah Asli;
  4. Penandatanganan Buku Tanda Terima Ijazah Asli oleh Alumni/Wali;
  5. Penyerahan Dokumen Ijazah Asli, Transkrip, dan Rapor Utuh.

Biaya / Tarif :

Rp 0,- (Gratis).

Penerbitan Surket Pengganti Ijazah/STTB (Hilang/Rusak)

Persyaratan :

  1. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian (Ijazah Hilang) / Fisik Ijazah Asli yang Rusak;
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bermaterai Rp 10.000,-;
  3. Pasfoto terbaru ukuran 3×4 cm (2 lembar);
  4. Fotokopi Ijazah Lama / Hasil Pelacakan Buku Induk Siswa.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pengajuan berkas dan verifikasi Surat Polisi/SPTJM oleh Staf Arsiparis TU;
  2. Pelacakan dan pencocokan data alumni pada Buku Induk Lulusan;
  3. Pembuatan Draf Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB;
  4. Verifikasi dan persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang;
  5. Penandatanganan oleh Kepsek, Cap Tiga Jari Pemohon, dan Penyerahan.

Biaya / Tarif :

Rp 0,- (Gratis).

Penerbitan Surket Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB

Persyaratan :

  1. Dokumen Ijazah Asli yang terdapat kesalahan penulisan;
  2. Fotokopi Akta Kelahiran / Kartu Keluarga (KK) Asli yang benar;
  3. Surat Permohonan Pembetulan Data Ijazah dari Pemohon/Alumni.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Penyerahan berkas persyaratan dan Ijazah Asli ke TU;
  2. Verifikasi data Akta Kelahiran/KK dengan data Buku Induk Alumni;
  3. Pembuatan Draf Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB;
  4. Paraf Kasubag TU dan penandatanganan oleh Kepala Sekolah;
  5. Pembubuhan stempel basah dan penyerahan Surat Keterangan beserta Ijazah Asli.

Biaya / Tarif :

Rp 0,- (Gratis).